1. Pengirim rujukan wajib:
a.
memberi penjelasan atau
alasan kepada pasien atau keluarganya atas tindakan
rujukan
atau keputusan melakukan rujukan;
b.
meminta konfirmasi dan
memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tujuan
rujukan;
c.
membuat surat rujukan
dengan melampirkan hasil diagnosis pasien dan resume
catatan
medis;
d. mencatat
pada register dan membuat laporan rujukan;
e. menstabilkan keadaan umum pasien dan
memastikan stabilitas pasien dipertahankan
selama
perjalanan menuju ke tempat rujukan;
f.
menyerahkan surat
rujukan kepada pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan
kesehatan
tempat rujukan melalui Tenaga kesehatan yang mendampingi pasien;
g.
melaksanakan ketentuan
yang ada pada jaminan kesehatan dan badan penjamin
kesehatan;
dan
h. memberi informasi mutakhir mengenai kapasitas
sarana yang dimiliki seperti kapasitas kamar atau tempat tidur melalui situs
jaringan yang dikelola oleh Dinas;
2. Pengirim rujukan harus memperhatikan
kelengkapan perjalanan ke tempat rujukan yang
meliputi:
a. sarana
transportasi yang digunakan wajib dilengkapi alat resusitasi, perlengkapan
kegawatdaruratan
(emergency kit), oksigen, dan dapat menjamin pasien sampai ke
tempat
rujukan tepat waktu;
b. b. pasien
didampingi oleh tenaga kesehatan yang trampil dalam tindakan
kegawatdaruratan,
mengetahui keadaan umum pasien dan mampu menjaga stabilitas
c. pasien
sampai tiba di tempat rujukan; dan
c. d. sarana
transportasi/petugas kesehatan pendamping memiliki sarana komunikasi.
3. Dalam hal diketahui adanya pengirim
rujukan yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Dinas memberikan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2).
Pasal
20
1.
Penerima rujukan wajib:
a. menerima
surat rujukan dan membuat tanda terima pasien;
b. mencatat
kasus rujukan dan membuat laporan penerimaan rujukan;
c. membuat diagnosis dan melaksanakan tindakan
medis yang diperlukan serta
melaksanakan
perawatan;
d. melaksanakan
catatan medis sesuai ketentuan;
e. memberikan
informasi media kepada fasilitas pelayanan kesehatan pengirim rujukan;
f. membuat
rujukan balik ke pengirim rujukan untuk menindaklanjuti perawatan
selanjutnya
yang tidak memerlukan pelayanan medis atau spesialistik atau
subspesialistik
setelah kondisi pasien stabil; dan/atau
g.
memberi informasi
mutakhir mengenai kapasitas sarana yang dimiliki melalui situs jaringan yang
dikelola oleh Dinas;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar