Jumat, 27 Mei 2016

Sistem Rujukan


    1. Pengirim rujukan wajib:
a.       memberi penjelasan atau alasan kepada pasien atau keluarganya atas tindakan
rujukan atau keputusan melakukan rujukan;
b.      meminta konfirmasi dan memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tujuan
rujukan;
c.       membuat surat rujukan dengan melampirkan hasil diagnosis pasien dan resume
catatan medis;
d.      mencatat pada register dan membuat laporan rujukan;
e.        menstabilkan keadaan umum pasien dan memastikan stabilitas pasien dipertahankan
selama perjalanan menuju ke tempat rujukan;
f.       menyerahkan surat rujukan kepada pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan
kesehatan tempat rujukan melalui Tenaga kesehatan yang mendampingi pasien;
g.      melaksanakan ketentuan yang ada pada jaminan kesehatan dan badan penjamin
kesehatan; dan
h.       memberi informasi mutakhir mengenai kapasitas sarana yang dimiliki seperti kapasitas kamar atau tempat tidur melalui situs jaringan yang dikelola oleh Dinas;

    2. Pengirim rujukan harus memperhatikan kelengkapan perjalanan ke tempat rujukan yang
meliputi:
 a. sarana transportasi yang digunakan wajib dilengkapi alat resusitasi, perlengkapan
kegawatdaruratan (emergency kit), oksigen, dan dapat menjamin pasien sampai ke
tempat rujukan tepat waktu;
b.                          b. pasien didampingi oleh tenaga kesehatan yang trampil dalam tindakan
kegawatdaruratan, mengetahui keadaan umum pasien dan mampu menjaga stabilitas
c. pasien sampai tiba di tempat rujukan; dan
c.                         d. sarana transportasi/petugas kesehatan pendamping memiliki sarana komunikasi.

    3. Dalam hal diketahui adanya pengirim rujukan yang melanggar syarat sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dinas memberikan sanksi administrasi sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 20
     1.  Penerima rujukan wajib:
a.       menerima surat rujukan dan membuat tanda terima pasien;
b.      mencatat kasus rujukan dan membuat laporan penerimaan rujukan;
c.        membuat diagnosis dan melaksanakan tindakan medis yang diperlukan serta
melaksanakan perawatan;
d.      melaksanakan catatan medis sesuai ketentuan;
e.       memberikan informasi media kepada fasilitas pelayanan kesehatan pengirim rujukan;
f.       membuat rujukan balik ke pengirim rujukan untuk menindaklanjuti perawatan
selanjutnya yang tidak memerlukan pelayanan medis atau spesialistik atau
subspesialistik setelah kondisi pasien stabil; dan/atau
g.      memberi informasi mutakhir mengenai kapasitas sarana yang dimiliki melalui situs jaringan yang dikelola oleh Dinas;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar