Minggu, 17 November 2013

Makalah Dokumentasi Asuhan Kebidanan Berbasis Elektronik ( Sistem Informasi Kesehatan )

BAB I
PENDAHULUAN


a.       Latar Belakang Masalah
Sejak ditetapkannya Indonesia Sehat 2010 sebagai visi kesehatan, maka Indonesia telah menetapkan pembaharuan kebijakan dalm pembangunan kesehatan, yaitu paradigma  sehat yang inti pokoknya adalah menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangsa dan kesehatan sebagi titik sentral pembangunan nasional. Untuk mendukung keberhasilan pembaharuan kebijakan pembangunan tersebut telah disusun Sistem Kesehatn Nasional yang baru yang mampu menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan masa kini maupun yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Sistem Kesehatn ini, maka daerah pun perlu menetapkan system kesehatannya sebagai sub system dari system pemerintah daerah, yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan aspirasi, potensi, serta kebutuhan setempat dengan memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan masing-masing.
Dalam rangka pengendalian system kesehatan yang bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan secara berjenjang dan berkelanjutan, digunakan indikator pembangunan kesehaatn baik tingkat nasional maupun daerah. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dikembangkan system informasi kesehatan nasional maupun daerah yang terpadu yang mampu menghasilkan data/informasi yang akurat, tepat waktu dan lengkap, sehingga mampu menjadi bagian utama dari pengambilan keputusan.

Meskipun kebutuhan pada data/informasi yang akurat makin meningkat, namun ternyata sistem informasi yang ada saat ini masih belum dapat menghasilkan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. Berbagai masalah masih dihadapi dalam penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, diantaranya adalah belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara kesehatan terutama pennyelenggara sistem informasi kesehatan tentang Sistem Informasi Kesehatan.

Kemudian, pendokumentasian  asuhan kebidanan yang berlaku di beberapa rumah sakit atau BPS di Indonesia masih menggunakan pendokumentasian tertulis. Pendokumentasian tertulis ini sering membebani bidan karena harus menuliskan dokumentasi pada form yang telah tersedia dan membutuhkan banyak waktu untuk mengisinya. Permasalahan lain yang sering muncul adalah biaya pencetakan form mahal sehingga form pendokumentasian tidak tersedia.
Pendokumentasian secara tertulis dan manual juga mempunyai kelemahan yaitu sering terselip. Selain itu pendokumentasian secara tertulis juga memerlukan tempat penyimpanan dan akan menyulitkan untuk pencarian kembali jika sewaktu-waktu pendukomentasian tersebut diperlukan. Dokumentasian yang hilang atau terselip di ruang penyimpanan akan merugikan bidan. Hal ini karena tidak dapat menjadi bukti legal jika terjadi suatu gugatan hukum, dengan demikian bidan berada pada posisi yang lemah dan rentan terhadap gugatan hukum.


b.        Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dokumentasi asuhan kebidanan secara umum?
2.       Apa yang dimaksud dokumentasi asuhan kebidanan elektronik?
3.       apa saja undang-undang yang mengatur tentang aspek legal pemanfaatan TI pada dokeb?

c.       Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian dokumentasi asuhan kebidanan secara umum
2.       Untuk mengetahui pengertian asuhan kebidanan elektronik
3.       Mengetahui undang-undang yang mengatur dokeb secara elektronik.

d.       Manfaat
1.       Sebagai Sarana komunikasi , sarana tanggung jawab dan tanggung gugat , sarana informasi statistik , sarana pendidikan , sumber data penelitian .
2.       Bentuk tanggung  jawab profesi bidan , perlindungan hukum , mematuhi standar pelayanan.













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar