BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Masalah
Sejak ditetapkannya Indonesia Sehat 2010 sebagai visi kesehatan, maka
Indonesia telah menetapkan pembaharuan kebijakan dalm pembangunan kesehatan,
yaitu paradigma sehat yang inti pokoknya
adalah menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan
sebagai investasi bangsa dan kesehatan sebagi titik sentral pembangunan
nasional. Untuk mendukung keberhasilan pembaharuan kebijakan pembangunan
tersebut telah disusun Sistem Kesehatn Nasional yang baru yang mampu menjawab
dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan masa kini maupun yang
akan datang. Dalam kaitannya dengan Sistem Kesehatn ini, maka daerah pun perlu
menetapkan system kesehatannya sebagai sub system dari system pemerintah
daerah, yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan aspirasi, potensi, serta
kebutuhan setempat dengan memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan
masing-masing.
Dalam rangka
pengendalian system kesehatan yang bertujuan untuk memantau dan menilai
keberhasilan penyelenggaraan secara berjenjang dan berkelanjutan, digunakan
indikator pembangunan kesehaatn baik tingkat nasional maupun daerah. Sehubungan
dengan hal ini maka perlu dikembangkan system informasi kesehatan nasional
maupun daerah yang terpadu yang mampu menghasilkan data/informasi yang akurat,
tepat waktu dan lengkap, sehingga mampu menjadi bagian utama dari pengambilan
keputusan.
Meskipun kebutuhan pada data/informasi yang akurat makin
meningkat, namun ternyata sistem informasi yang ada saat ini masih belum dapat
menghasilkan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. Berbagai masalah masih
dihadapi dalam penyelenggaraan sistem informasi kesehatan, diantaranya adalah
belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara kesehatan terutama
pennyelenggara sistem informasi kesehatan tentang Sistem Informasi Kesehatan.
Kemudian,
pendokumentasian asuhan kebidanan yang
berlaku di beberapa rumah sakit atau BPS di Indonesia masih menggunakan
pendokumentasian tertulis. Pendokumentasian tertulis ini sering membebani bidan
karena harus menuliskan dokumentasi pada form yang telah tersedia dan
membutuhkan banyak waktu untuk mengisinya. Permasalahan lain yang sering muncul
adalah biaya pencetakan form mahal sehingga form pendokumentasian tidak
tersedia.
Pendokumentasian
secara tertulis dan manual juga mempunyai kelemahan yaitu sering terselip.
Selain itu pendokumentasian secara tertulis juga memerlukan tempat penyimpanan
dan akan menyulitkan untuk pencarian kembali jika sewaktu-waktu
pendukomentasian tersebut diperlukan. Dokumentasian yang hilang atau terselip
di ruang penyimpanan akan merugikan bidan. Hal ini karena tidak dapat menjadi
bukti legal jika terjadi suatu gugatan hukum, dengan demikian bidan berada pada
posisi yang lemah dan rentan terhadap gugatan hukum.
b.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dokumentasi asuhan kebidanan secara umum?
2.
Apa yang dimaksud
dokumentasi asuhan kebidanan elektronik?
3.
apa saja
undang-undang yang mengatur tentang aspek legal pemanfaatan TI pada dokeb?
c.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dokumentasi asuhan kebidanan secara umum
2.
Untuk mengetahui
pengertian asuhan kebidanan elektronik
3.
Mengetahui
undang-undang yang mengatur dokeb secara elektronik.
d.
Manfaat
1.
Sebagai Sarana
komunikasi , sarana tanggung jawab dan tanggung gugat , sarana informasi
statistik , sarana pendidikan , sumber data penelitian .
2.
Bentuk
tanggung jawab profesi bidan ,
perlindungan hukum , mematuhi standar pelayanan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
1.1
DOKUMENTASI ASUHAN
KEBIDANAN
Kunjungi untuk info selengkapnya : https://sehatsehatiweb.wordpress.com/2017/02/21/makalah-dokumentasi-asuhan-kebidanan-berbasis-elektronik-sistem-informasi-kesehatan/
Kunjungi untuk info selengkapnya : https://sehatsehatiweb.wordpress.com/2017/02/21/makalah-dokumentasi-asuhan-kebidanan-berbasis-elektronik-sistem-informasi-kesehatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar